3.10.2012

Keharoman Seni Lukis, Seni Pahat, Patung Dan Monumen

KEHARAMAN SENI LUKIS, SENI PAHAT, PATUNG DAN MONUMEN
Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan,
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya :

1. Apakah keharman seni (lukis dan seni pahat) bersifat mutlak atau hanya untuk waktu tertentu?
2. Apa pandangan Islam terhadap pembuatan patung untuk berbagai macam tujuan?
3. Apa pandangan Islam terhadap monumen dan tugu- tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal?
4. Apa pandangan Islam terhadap karya lukis klasik dan seni abstrak?
5. Apa pandangan/sikap para pelaku seni (dalam hal ini pelukis dan pemahat) terhadap hadits-hadits yang mengharamkan hal itu?
Jawaban

1. Seni pahat atau seni lukis terhadap makhluk bernyawa hukumnya haram dan keharamannya adalah bersifat mutlak sepanjang masa kecuali bila itu dirasakan benar-benar penting seperti gambar atau photo untuk surat izin perjalanan, kartu tanda pengenal, paspor, kartu tanda pengenal dalam pekerjaan dan sebagainya yang digunakan untuk menghindari terjadinya penipuan identitas atau menjaga keamanan diri kita, maka dalam hal-hal ini terdapat pengecualian

2. Mendirikan patung untuk berbagai macam tujuan adalah haram, baik untuk dijadikan sebagai monumen peringatan bagi seorang raja, panglima perang, pemimpim sautu kaum, tokoh-tokoh pembaharuan, atau tokoh-tokoh yang menjadi simbol kecerdasan dan kegagahan seperti patung Abi Al-Haul ataupun untuk tujuan lainnya, karena keumuman hadits shahih yang menjelaskan tentang pelarangan hal-hal demikian, dan karena patung-patung dan gambar-gambar tersebut merupakan pemicu atau sarana bagi kemusyrikan sebagaimana yang terjadi pada kaum Nuh.

3. Mendirikan tugu-tugu atau menumen peringatan orang-orang terkenal dari kalangan pemimpin atau orang-orang yang ikut andil dalam membangun negara, baik dari kalangan ilmuwan, ahli ekonomi, politikus, juga mendirikan tugu peringatan bagi tentara atau pahlawan tidak dikenal merupakan perbuatan kaum jahiliyah dan merupakan perbuatan yang sangat berlebihan (melamaui batas).

Maka dari itu, seringkali kita melihat orang-orang mengadakan upacara atau pesta peringatan disekitar tugu-tugu tersebut yang digelar pada waktu-waktu tertentu dengan meletakkan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada mereka. Perbuatan yang demikian sama saja dengan pemujaan berhala yang dilakukan pada masa-masa awal (jahiliyah) dan merupakan sarana menuju kesyirikan terbesar dan penentangan terhadap Allah.

Maka kita wajib menghindari diri dari taklid yang demikian dengan menjaga kemurnian tauhid, mencegah pemborosan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dan menjauhkan diri dari perbuatan orang-orang kafir dengan tidak mengikuti mereka dalam kebiasaan dan taklid yang tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan menyeret kepada kesesatan.

4. Lingkup keharaman dalam masalah gambar atau lukisan adalah lukisan atau gambar makhluk bernyawa, baik gambar yang dipahat berupa patung maupun gambar yang dilukis di atas dinding, kanvas, kertas ataupun di atas kain tenun, baik yang dilukis dengan pinsil, pena ataupun alat tulis lainnya, baik lukisan dengan obyek nyata atau lukisan yang mengandalkan imajinasi, besar maupun kecil.

Maka obyek pelarangan di sini adalah segala jenis gambar makhluk bernyawa meskipun obyek penggambarannya berdasarkan imajinasi, seperti lukisan yang menggambarkan orang-orang terdahulu pada masa Fir’aun, atau lukisan para pemimpin perang salib, dan seperti lukisan yang menggambarkan Isa dan Bunda Maria yang dipampang di gereja-gereja serta gambar-gambar lainnya. Ini disebabkan keumuman nash yang menjelaskan tentang hal itu, juga dikarenakan pada hal yang demikian terdapat persamaan atau penyerupaan dari makhluk Allah, dan juga karena ia membawa kepada kesyirikan.

5. Sebagian dari mereka bersikap mengingkarinya, tetapi hadits-hadits dengan sangat tegas menyebutkan keharamannya sehingga tidak ada keraguan di dalamnya. Mereka yang begelut dan berkecimpung di bidang seni lukis dan pahat berdalih bahwa ada pengecualian terhadap hal itu sesuai dengan perkembangan zaman, namun mereka tidak akan pernah mendapatkan alasan yang tepat karena hadits- hadits tersebut bersifat umum dan sangat jelas pelarangannya. Mereka mencoba mencari pembenaran (legalitas) atas tindakan yang mereka lakukan dengan mencari-cari alasan (rukhsah).

Pada kenyataannya, mereka berkecimpung di bidang itu tidak lain hanya untuk mengekspresikan seni keindahan, menyalurkan hobi, mengaktuliasasikan daya khayal yang mereka miliki yang kemudian bermuara kepada keinginan mereka untuk menjadikan karya seni sebagai mata pencaharian dan lapangan pekerjaan atau alasan-alasan lain yang tidak mungkin mendapatkan pengecualian (rukhsah) atas keharaman yang ditunjukkan oleh nash dan tidak mungkin pula dapat menghindar dari eksistensinya sebagai sesuatu yang menyeret kepada dosa terbesar (syirik). [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/478, 479)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al- Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al- Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

sumber :http://almanhaj.or.id/content/2364/slash/0

1 komentar:

  1. Afwan akh Abdurrohman wahid karna komentar akh secara tidak sengaja terhapus oleh ana.

    Insya Alloh ini sebagai jawaban atas komentar akh:

    Betul apa yang akh katakan,
    namun gambar-gambar yang
    diharomkan adalah gambar/lukisan yang dihasilkan dari tangan manusia secara langsung.

    Adapun gambar yang dihasilkan dari kamera maka terdapat perbeda'an pendapat diantara para ulama, namun dalam pandangan hukum dan kaidah fikih yang mengharomkan lebih hati-hati, sementara yang membolehkan hal ini lebih sesuai dengan kaidah maslahat karena asal segala benda adalah mubah kecuali ada dalil yang menghalalkan atau mengharomkan. Sedangkan asal ibadah adalah harom kecuali ada dalil yang menegaskan baik perintah ataupun larangan. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265)

    Akan tetapi gambar-gambar yang sulit dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan sebagai berikut: “bahwa gambar-gambar yang sekarang sulit untuk dihindari umat manusia terdapat pada benda-benda yang menjadi kebutuhan mereka secara darurat maka bila memungkinkan untuk menghindari maka lebih baik bila tidak karena adanya kesulitan dan keberatan untuk menghindarinya yaitu gambar-gambar yang ada pada beberapa majalah dan koran yang banyak mengandung unsur manfa'at bimbingan dan pengarahan, maka saya memandang bila gambar bukan menjadi tujuan maka tidak mengapa, apalagi gambar-gambar tertutup, tidak nampak dan tidak terpampang”. (Majmu’Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/ 286).

    Adapun gambar yang muncul pada layar televisi, internet, media lain seperti HP dan yang lainnya asalkan gambar-gambar tersebut tidak mengandung unsur harom seperti wanita tabarruj atau laki-laki yang pamer aurat atau memicu kemaksiatan atau pelanggaran agama maka hukumnya boleh karena gambar-gambar tersebut sama halnya gambar-gambar yang ada di kaca cermin bila orang yang sedang berada di depannya maka gambar dirinya nampak dan bila dia pergi meninggalkannya maka gambarnya lenyap. Demikian juga gambar-gambar yang tampak di televisi, internet dan HP ketika dibuka maka gambar-gambar nampak dan bila televisi, video, internet dan HP dimatikan maka gambar-gambar yang ada lenyap secara otomatis.

    Ini sama halnya dengan adab kita terhadap kitab suci Alqur'an yang manakala seseorang membawa kitab suci Alqur'an kedalam tandas/Wc, tentunya ini suatu kesalahan yang sangat besar. Lalu bagaimana dengam aplikasi kitab Suci Alqur'an yang terdapat di dalam HP yang kemudian dibawa kedalam tandas/Wc ?, Tentunya ini tidak menjadi masalah karena sifatnya sebagaimana cermin yang telah di jelaskan diatas.

    Wallohu a'lam

    BalasHapus

Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.

Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.

komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)

Terimakasi karena sudah berkunjung!

Jazakumulloh khoiron katsir.

MASUK DENGAN AKAUN FACEBOOK

SOHABAT BLOGGER

iLmoe Mp3 Kajian

JUMLAH & LOKASI PENGUNJUNG

free countersLocations of Site Visitors

PENGELOLA SITUS

Foto saya
Waikewak (kampung halamanku), Larantuka, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Assalamualaikum. Saya hanyalah orang bodoh yang mau belajar dan beramal sesuai dengan AsSunnah. Daerah Asalku: Flores Timur (NTT) Indonesia. TTL: Waikewak (kampung halamanku) 15/03/1982. Pendidikan Dasar/Lanjutan. MIS :(Madrasa Ibtidai'iyyah Swasta) Waikewak - NTT - Indonesia. MTS/N : (Waiwerang - NTT - Indonesia. SMA/SMK : YP PGRI Makassar/ujung pandang. Tamat pendidikan tahun 2000-2001. Adapun blog/situs yang saya kelola sa'at ini adalah sebuah situs utama yang saya kelola melalui Hanphone (HP) Nokia 5230, dan Insya Alloh melalui situs ini kalau tidak ada halangan saya akan terus update Album-album dalam bentuk mp3, sekiranya layanan ini kurang memuaskan dihati para ikhwan dan akhwat sekalian diharapkan untuk tetap bersabar hehe.. , Akhir kata selamat untuk menikmati.

  © Download mp3 GEMMA SHOLAWAT DAN QOSIDAH by Gusari Sapoetra Noermandiri Bethan Al Waikewaki 2009

Back to TOP