3.10.2012

Hukum Gambar Yang Di Gunakan Untuk Tujuan Pengajaran/Pendidikan

HUKUM GAMBAR YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN PENGAJARAN/PENDIDIKAN

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban :

Jika hal itu ditujukan untuk meghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak- anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah. [Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 683]

HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?

Jawaban :
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang dewasa. Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya. [Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]

HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang membuatkan atau membelikan mereka boneka?

Jawaban :
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan. Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa. Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka- boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah. [Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 675 ]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al- Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al- Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.

Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.

komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)

Terimakasi karena sudah berkunjung!

Jazakumulloh khoiron katsir.

MASUK DENGAN AKAUN FACEBOOK

SOHABAT BLOGGER

iLmoe Mp3 Kajian

JUMLAH & LOKASI PENGUNJUNG

free countersLocations of Site Visitors

PENGELOLA SITUS

Foto saya
Waikewak (kampung halamanku), Larantuka, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Assalamualaikum. Saya hanyalah orang bodoh yang mau belajar dan beramal sesuai dengan AsSunnah. Daerah Asalku: Flores Timur (NTT) Indonesia. TTL: Waikewak (kampung halamanku) 15/03/1982. Pendidikan Dasar/Lanjutan. MIS :(Madrasa Ibtidai'iyyah Swasta) Waikewak - NTT - Indonesia. MTS/N : (Waiwerang - NTT - Indonesia. SMA/SMK : YP PGRI Makassar/ujung pandang. Tamat pendidikan tahun 2000-2001. Adapun blog/situs yang saya kelola sa'at ini adalah sebuah situs utama yang saya kelola melalui Hanphone (HP) Nokia 5230, dan Insya Alloh melalui situs ini kalau tidak ada halangan saya akan terus update Album-album dalam bentuk mp3, sekiranya layanan ini kurang memuaskan dihati para ikhwan dan akhwat sekalian diharapkan untuk tetap bersabar hehe.. , Akhir kata selamat untuk menikmati.

  © Download mp3 GEMMA SHOLAWAT DAN QOSIDAH by Gusari Sapoetra Noermandiri Bethan Al Waikewaki 2009

Back to TOP