ARTIKEL YANG LAIN

3.05.2012

Sebuah Tanggapan Terhadap Syaikh Nashiruddin Al-Albani

Sebuah buah Tanggapan Terhadap Syaikh Muhammad Nashiruddin

Oleh : Ibnu Abdul Muis

al-Albani Tanggapan Seputar Kedudukan Hadits-hadits dalam Buku Halal dan Haram ini diambil dari buku Dr. Yusuf Qardhawi yang lain.

PENGANTAR

Berkenaan dengan terbitnya kitab Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dengan judul “Ghaayatul Maraam fi Takhriiji Ahaadiitsi Al-Haram wal-Haram” yang men-takhrij hadits-hadits dalam kitab Halal dan Haram ini, dan diantaranya menyatakan bahwa di dalam kitab ini terdapat beberapa buah hadits yang lemah, sehingga ada salah seorang pembaca menulis surat kepada beliau mempertanyakan masalah
tersebut.

Berikut ini tanggapan Dr. Syaikh Yusuf Qardhawi yang kami kutib dari kitab beliau “Min
Hadyil Islam Fataawa Mu’aashirah”, jilid 2, terbitan
Darul Wafa’, Manshurah, cetakan ke-2, 1414 H/1993 m, halaman 97-107. (Penterjemah).

PERTAMA:
Saya memuji Allah yang telah memberi taufiq (pertolongan) kepada saya. Sejak awal kehidupan berfikir dan dakwah, saya berkomitmen untuk membangun manhaj (metode) moderat yang didasarkan pada pandangan yang adil dan komprehensif (menyeluruh), jauh dari sikap berlebih-lebihan dan mengabaikan.

Manhaj ini telah saya jelaskan dalam Muqaddimah kitab Al-Halal wal-Haram cetakan pertama. Sebagian di antaranya kami kutipkan sebagai berikut.

“Kelihatannya persoalan halal dan haram untuk pertama kalinya sangat mudah, tetapi pada kenyataannya sangat sulit. Para pengarang pada masa-masa lalu ataupun sekarang ini belum ada yang menulis secara khusus persoalan tersebut. Akan tetapi, penulis sendiri menjumpainya berserakan dalam beberapa persoalan fiqih Islam, dan dalam beberapa kitab tafsir dan hadits Nabawi."

Metode yang Dipergunakan dalam al-Halal wal-Haram

Selanjutnya, persoalan seperti ini mendorong penulis untuk membatasi pandangan penulis sendiriterhadap berbagai persoalan yang diperselisihkan hukumnya oleh ulama-ulama kita terdahulu dan diperselisihkan pula oleh para ahli hadits mengenai hukum dan sebabnya.

Untuk menguatkan salah satu pendapat dari lainnya membutuhkan ketenangan, harus perlahan-lahan, dan membutuhkan pembahasan yang penjang serta pengkajian yang mendalam, setelah pembahas memurnikan niatnya semata-mata karena Allah demi mencari kebenaran dengan mencurahkan segenap kemampuannya.

Saya amati sebagian pembahasan dalam persoalan-persoalan seperti ini terpilah menjadi dua golongan:

Golongan pertama:
Mereka yang silau matanya oleh kemajuan peradaban Barat, merasa kagum dan takut kepada “berhala besar” ini, lantas menyembah dan mengkultuskannya. Mereka berdiri di hadapannya dengan menundukkan pandangan disertai perasan rendah dan hina. Mereka adalah golongan yang menjadikan prinsip-prinsip dan tradisi Barat sebagai tolok ukur yang harus diterima dan tidak boleh ditentang atau dibantah. Kalau ada bagian yang sesuai dengan Islam mereka bersorak kegirangan dengan bertahlil dan bertakbir. Namun jika da bagian atau hal yang bertentangan dengan Islam, mereka berusaha untuk mengkompromikan dan mendekatkannya, atau mencari-cari alasan untuk membenarkannya, bahkan menakwilkan dan memalingkannya,seakan-akan Islam diwajibkan tunduk kepada peradaban Barat, filsafat, dan tradisinya.

Itulah yang saya temukan dalam pandangan-pandangan mereka mengenai sesuatu yang diharamkan Islam, misalnya kajian tentang patung, ya nashib (lotere), bunga bank, berkencan dengan wanita yang bukan mahram, penyimpangan wanita dari kodrat kewanitaannya, dan tentang lelaki yang memakai emas dan sutera.

Begitu pula dalam pembicaraan mereka mengenai sesuatu yang dihalalkan oleh Islam, seperti talak dan poligami. Seakan-akan yang halal menurut mereka ialah apa yang dihalakan oleh Barat, dan yang haram ialah apa yagn diharamkan oleh Barat. Mereka lupa bahwa Islam ialah kalimat Allah, dan kalimat Allah itulah yang senantiasa tinggi kedudukannya. Dia diikuti dan bukan mengikuti; tinggi dan tidak dapat diungguli. Bagaimana mungkin Rabb (Tuhan) akan mngikuti hamba-Nya, dan al-Khaliq (Sang Maha Pencipta) harus tunduk kepada hawa nafus makhluk-Nya?

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini dan semua yang ada didalamnya…”(QS. Al Mu’minun: 71)

“Katakanlah: ‘Apakah diantara sekutu-sekutumu ada yang menunjuki kepada kebenaran?’ Maka apakah orang yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapakamu (berbuat demikian) Bagaimankah kamu mengambiltkeputusan?” (QS. Yunus: 35)

Golongan kedua:
Orang-orang yang bersikap kaku dan beku terhadap pendapat-pendapat tertentu mengenai masalah halal dan haram, karena mengikuti nash atau ungkapan dalam suatu kitab, yang mereka kira itulah Islam yang sebenarnya.

Dalam hal ini mereka tidak mau beranjak dari pendapat tersebut walau seujung rambut pun, dan tidak mau menguji dalil-dalil madzhabnya atau pendapatnya. Mereka juga tidak mau mempertimbangkan dan membandingkannya dengan
dalil-dalil atau argumentasi pihak lain untuk mendapatkan kebenaran setelah membandingkan dan menelitinya.

Apabila ditanyakan kepada mereka tentang hukum musik misalnya, atau hukum nyanyian, hukum cadar, hukum lelaki mengajar wanita atau sebaliknya, dan hukum wanita menampakkan muka dan kedua telapak (dan punggung telapak) tangannya, makajawaban yang paling mudah meluncur dari mulut mereka adalah perkataan “haram”. Dalam hal ini
mereka lupa kepada adab kesopanan ulama Salaf yang berani mengatakan “haram” kecuali terhadap sesuatu yang sudah diketahui keharamannya secara qath’I. Sedangkan terhadap persoalan selain itu mereka hanya mengatakan “kami benci” atau “kami tidak suka” atau ungkapan-ungkapan lain seperti itu.

Saya berusaha untuk tidak menjadi salah seorang dari kedua golongan tersebut.

Oleh karena itu, saya tidak rela untuk agama saya jika saya menjadikan Barat sebagai sembahan, setelah saya mengikrarkan ridha bertuhankan Allah,beragama Islam, dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.

Saya pun tidak merelakan akal saya, jika saya bertaklid kepada madzab tertentu dalam setiap keputusan dan masalah, baik salah maupun benar. Karena seorang muqallid –sebagaimana Ibnul Jauzi-“tidak menaruh kepercayaan terhadap orang yang di taklidinya, sementara taklid itu sendiri berarti mengabaikan fungsi akal, karena akal diciptakan untuk berfikir dan merenung. Sungguh buruk orang yang diberi pelita untuk menerangi jalan tetapi justru pelita itu dimatikan sementara dia rela berjalan dalam kegalapan.”1)

Memang saya berusaha untuk tidak mengikatkan diri pada madzab fiqih tertentu yang sudah popular di dunia Islam, sebab kebenaran tidak mungkin dapat diliput seluruhnya oleh sebuah madzhab, sedangkan imam-imam madzhab yang menjadi panutan sendiri tidak pernah mendakwakan dirinya ma’shum (terpelihara dari kesalahan). Mereka hanyalah para mujtahid yang berusaha memperkenalkan kebenarantjika keliru mereka mendapat satu pahala, dan jika benar mereka mendapat dua pahala.

Imam Malik berkata: “Tiap-tiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh ditinggalkan, kecuali Nabi saw.”

Sementar Imam Syafi’I berkata: “Pendapatku benar tetapi mungkin juga mengandung kekeliruan, dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin mengandung kebenaran.”

Tak layak bagi seorang alim yang mempunyai sarana atau kemampuan untuk menimbang atau men- tarjih, tetapi ia menjadi tawanan bagi sebuah madzhab, atau tunduk patuh kepada seorang ahli fikih tertentu. Ia wajib menjadi tawanan hujjah dan dalil. Dengan demikian, apa yang telah didukung dalil yang shahih dan hujjah yang kuat, itulah yang lebih utama diikuti; sedang yang dha’if sanadnya dan lemah hujjahnya harus ditolak meski siapapun yang mengatakannya. Imam Ali ra pernah berkata: “Janganlah kamu mengenal kebenaran karena tokohnya, tetapi kenalilah kebenaran itu sendiri niscaya kamu akan tahu siapa ahlinya.”

KEDUA:
Saya panjatkan puji kepada Allah dengan pujian yang banyak, indah, dan penuh berkah, sesuai dengan keluhuran-Nya dan keagungan kekuasaan- Nya, limpahan nkmat-Nya yang tidak dapat saya hitung, dan tidak dapat saya mensyukurinya dengan sedikit pun rasa syukur.

Diantara nikmat yang diberikan Allah itu ialah adanya sambutan yang luas terhadap kitab-kitab tulisan saya oleh kaum Muslimin di mana saja. Ini merupakan karunia Tuhan yang diberikan kepada saya dan kebaikan-Nya kepada diri saya. Maka berkah nikamt-nikmat-Nya dan Maha suci nama-Nya, sehingga buku saya Al-Halal wal Haram yang diterbitkan dalam bahasa Arab telah mengalami cetak ulang sekitar empat puluh kali. Hal ini disebabkan kitab tersebut dicetak dan
diterbitkan di beberapa tempat, yaitu di Kairo, Lebanon, Aljazair, Maroko, Kuwait, dan lain-lainnya. Belum lagi
yang diterjemahkan ke dalam bahasa lain seperti Turki, Urdu, Malaysia, Indonesia, Persia, Bengali, Malibari, Suwahali, Inggris, Jerman, Cina, dan lain-lainnya.

Men-takhrij Hadits Buku ini Berarti Menghargainya

KETIGA:
Tidak diragukan lagi bahwa takhrij (kajian mengenai sumber dan kedudukan hadits) yang dilakukan al-Allamah Syaikh Nashiruddin al-Albani mudah-mudahan Allah selalu melindungi beliau- terhadap hadits-hadits yang terdapat dalam buku saya Al-Halal wal Haram, merupakan semacam penghargaan terhadap buku tersebut berserta pengarangnya. Para ulama hadits sejak dahulu tidak pernah men-takhrij hadits yang tertdapat dalam kitab-kitab yang tidak bermutu. Mereka hanya men-takhrij kitab-kitab yang mempunyai bobot ilmiah serta termasyhur di kalamngan ahli ilmu dan masyarakat umum.

Karena itu, kita dapati orang seperti al-Hafizh az- Zaila’I men-takhrij hadits-hadits dalam kitab al-Hidayah yang merupakan kitab fikih Hanafi di dalam kitab Nashbur Raayah, mengingat kedudukan dan popularitas kitab tersebut di kalangan ulama madzhab Hanafi. Demikian al-Hafizh Ibnu Hajar men-takhrij al- Hidayah dan Fathul Aziz, atau ar-Rafi’I melalui karyanya asy-Syarhul Kabir men-takhrij kitab al-Wajiz karya al-Ghazali yang memuat fiqih Syafi’i.

Begitu pula kitab Ibnu Hajar yang sangan terkenal berjudul Talkhishul Habir, dan Takhrij beliau terhadap kitab tafsir
Al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari. Contoh lainnya ialah apa yang dilakukan oleh al-Hafizh al-Iraqi dalam men-takhrij hadits-hadits Ihya’ Ulumiddin karya al Ghazali. Dan kitab-kitab lain lagi yang terkenal di kalangan para ahlinya.

Oleh karena itu saya merasa gembira jika seorang ahli hadits terkenal, yaitu Syaikh al-Albani, sejak lama menaruh perhatian untuk men-takhrij hadits-hadits dalam kitab saya Al-Hala wal Haram dan kitab Musykilatul Faqri wa Kaifa ‘Aalajahal- Islam, sebagaimana beliau telah men-takhrij hadits-hadits kitab Fiqhus Sirah karya seorang juru dakwah yang terkenal, Syaikh Muhammad al-Ghazali.

Saya telah mengetahui buku Syaikh al-Albani yang berjudul Ghayatul Maram khususnya mengenai pen-dha’ifan beliau terhadap beberapa hadits.

Dalam hal ini saya hendak memberikan beberapa catatan penting sebagai tanggapan ,
Menyebut Beberapa Hadits sebagai Penguat, bukan Menjadikannya sebagai Hujjah

Pertama:
Bahwa saya membawakan beberapa hadits dha’if adalah dengan maksud untuk menambah kemantapan atau untuk menenangkan hati, bukan menjadikannya sebagai hujjah, dan bukan pula menjadikannya sebagai acuan satu-satunya dalam mengambil keputusan hukum.

Oleh karena itu, banyak sekali hokum yang telah tsabit (tatap) berdasarkan dalil-dalil lain yang diambil dari nash-nash yang shahih atau kaidah-kaidah yang telah diakui,kemudian dibawakan hadits di sini – meskipun dha’if- untuk lebih memantapkan hati sebagaimana yang saya katakana. Dan sepengetahuan saya, tidak seorang pun ulama dahulu yang terbebas dari hal itu.

Barangsiapa membaca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah an muridnya, Ibnul Qayyim, niscaya dia akan menjumpai banyak sekali hal ini. Bahkan Imam Bukhari sendiri yang begitu ketat menolak hadits dha’if, menyebutkan di dalam kitab Al-Jami’ush Shahih-nya beberapa hadits mu’allaq (yang tidak disebutkan rentetan sanadnya) yang dha’if, yaitu yang
diriwayatkan dengan tidak menggunakan sighat jaz (lafal yang memastikan), seperti dengan menggunakan
perkataan: “Dikatakan….”,“Diriwayatlkan…:,”Disebutkan…” dan sebagainya.

Itulah yang kadang-kadang saya lakukan. Oleh karena itu jika saya membawakan suatu hadits, misalnya hadits:
“Yang bersihlah kamu, karena sesungguhnya Islam itu bersih”,

maka hadits ini –meskipun dha’if- tidaklah dimaksudkan untuk menetapkan hukum, karena masalah kebersihan sudah sah berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yang muhkam (jelas hukumnya) dan as-sunnah.

Tahapan Taklid kepada Ulama Terdahulu

Kedua:
Memang mengangkat penilaian beberapa buah hadits, saya mengikuti pen-shahih-an atau peng-hasan-an yang dilakuakn oelh para ulam hadits terdahulu dan para pakar Sunnah. Saya akui bahwa saya tidak meneliti ulang apa yang mereka lakukan itu, bahkan saya mengikut saja kepada mereka dan saya kutip hasil penelitian mereka. Dan memang tidak aneh jika seorang ahli fiqih mengambil dari ahli hadits (tentang hadits yang telah mereka sahkan atau hasankan-kan), karena tidak ada seorang alim pun yang ilmunya meliputi semua cabang ilmu.

Dalam hal ini,kadang-kadang illat (cacat) sebuah hadits yang ditemukan oleh orang belakangan, tersembunyi bagi orang dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya banyak sesuatu yang ditinggalkanoleh generasi terdahulu unutk dikerjakan oleh generasi belakangan. Misalnya,saya menerima peng-hasan-an al-Hafizh Ibnu Hajar terhadap hadits berikut:

“Barangsiapa menahan anggurnya pada masa menuai (panen) untuk menjualnya kepada orang Yahudi atau Nasrani atau orang yang hendak menjadikannya khamr,maka sesungguhnya dia menerjang api neraka dengan sengaja.”2)

Ibnu Hajar adalah “Amirul Mu’minin” dalam biang hadits, dan jarang tandingannya dalambidang
hafalan dan penguasaan terhadap hadits. Apabila saya atau orang selain saya bertaklid kepadanya, maka hal itu tidaklah tercela; dan apabila sesudah beliau ada orang yang menggunggulinya,maka orang inipun tidak ma’shum (sebagimana Nabi saw).

Saya melihat Imam ash-Shan’ani mensyarahkan hadits ini dalam kitab Subulus Salam dan ia diam atau penghasan-an al-Hafizh ini. Bagitu pula yang dikatakan al-Allamah Shiddiq Hasan Khan dalam kitab Ar Raudhatun Nadiyyah,katanya, “Sanadnya hasan sebaimana dikatakan oleh al-Hafizh, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan tambahan:

“Atau (menjual) kepada orang yang diketahui akan menjadikan khamr.”

Hal ini3) dikuatkan oleh hadits Abu Umamah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Janganlah kamu menjual budak-budak perempuan penyanyi dan jangan pula kamu membelinya serta jagnan pula mengajarimereka. Tidak ada kebaikan dalam memperjual belikan mereka, dan harganya adalah haram.”

Dalam kaitannya dengan masalah khamr ini terdapat beberapa hadits. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beberapa hadits. Imam Malik meriwayatkan dari IbnuUmar bahwa beberapa orang penduduk Irak berkata, “WahaiAyah Abdur Tahman, seesungguhnya kami memberli buah kurmna dan anggur, lalu kami peras untuk kami jadikan khamr,kemudian kami jual. “Kemudian Abdullah Ibnu Umar menjawab, “Aku persaksikan kepada Allah atas kamu, dan kepada malaikat-malaikat-Nya, serta kepada siapa saja yuang mendenganr, baik dari bangsa jin maupun mau\nuisa: bahwa saya tidak menyuruh kamu menjual membeli,memerah, dan meminumkannya kepada orang lain,karena hal itu adalah kotor dan merupakan perbuatan syetan.”

Saya (Shiddiq Hasan Khan) berkata, “Dan paraahli ilmu ber[endapatdemikian”4)

Hal inilah yang mendorong saya (al-Qardhawi) untuk menerima hadits tersebut secara taklid sebagaimana saya katakana sebelumnya,karena saya masih dalam tahaptaklid mutlak mengenaimasalah hadits. Saya baru mulai membicarakan masalah hadits dan keluar secar bertahap dari tawanan taklid ketika saya menulis kitab Fiqhuz Zakat.

Kemudiaan kita ketahui Syaikh Al-Albani menjelaskan bahwa hadits tersebut sangat lemah karena salah seorang perawinya, yaitu al-Hasan Ibnu Muslim al-Maruzi at-Tajir (sang pedagang).5)Imam adz-Dzahabi berkata dalamMizanul I’tidal, “Ia membawa riwayat maudhu’ (palsu) tentang khamr.” Abu Hatim berkata: “Haditsnya menunjukkan
kebohongan.” Ibnu Hibban berkomentar: Telah diceritakn kepada kami oleh al-Hasan bin Muslim at- Tajir. Lalu disebutkan hadits tersebut. Dan Saikh (al Albani) mengomentari penghasanan Ibnu Hajar tersebut dengan perkataannya, “Ini adalah kekeliruan yang tidak saya ketahuidarimana sumbernya, karena ini adalah kekeliruan yang amat buruk.”

Yang saya herankan ialah al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan al-Hasan bin Muslim al-Maruzi ini –yang menjadi sebab lemahnya hadits tersebut- lalu menyebutkan pula apa yang dikatakan oelh Imam adz- Dzahabi dalam al-Mizan beserta perkataan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Hinnan dengan persepsi pada zamam yang keliru. Maha Suci Allah yang hanya Dia sendiri Yang Maha sempurna.

Pen-dha’if-an Syaikh Al-Albani Masih Memungkinkan Didiskusikan

Ketiga: Syaikh al-Albani –menurut pandangan saya- adalah seorang ulama termasyhur pada zaman kita, khususnya mengenai takhrij, tautsiq, dan tadh’if.

Namun demikian tidak berarti bahwa perkataannya dalam men-shahih-kan atau melemahkan suatu hadits merupakan kata pamungkas. Sebab kadang-kadang ada pula ulama sekarang yang berbeda pendapat dengannya dalam menilai suatu hadits, seperti Syaikh al-Allamah Habibur Rahman al- A’zhami, Syaikh Syu’aib al-Arna’uth, Syaikh Abdul Fatah Abu Ghadah, dan lain-lainnya.

Tidaklah aneh kalau mereka berbeda pendapat dengan Syaikh al Albani sebagaimana Syaikh al-Albani berbeda pendapat dengan tokok-tokoh sebelumnya tentang beberapa hadits. Selain itu, kadang-kadang sebagian ulama menggunakan manhaj (metode) yang berbeda dengan manhajnya dalam men-shahih-kan suatu hadits,seperti yang dilakukan Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah.

Oleh sebab itu, penetapan Syaikh al-Albani tentang dha’ifnya suatu hadits bukan merupakan hujjah yang qath’I dan sebagai kata pemutus. Bahkan dapat saya katakana bahwa Syaikh al-Albani hafizhahullah kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam satu kitab dan mengesahkannya dalam kitab lain. Hal ini dapat saya buktikan dari kajian beliau menganai hadits berikut;

“Tidaklah seorang Muslim membunuh seekor burung atau lainnya degan tanpa hak (bukan untuk dimanfaatkan), melainkan Allah Azza wa Jalla akan meminta pertanggungjawaban kepadanya.” Lalu ada yang brtanya, “Wahai Rasulullah, apakah haknya?” Beliau menjawab, “Yaitu menyembelihnya lalu memakannya, jangan memotong kepalanya lantas membuangnya.”6)

Misalnya lagi hadits yang berbunyi:

“Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia, maka burung itu akan berteriak (lapor) kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata, ‘Ya tuhanku sesungguhnya si Fulan telah membunuhku dengan sia-sia, bukan untuk memanfaatkanku.”7)

Saya menentang pendapat beliau ini dalam Ta’liq (komentar) saya terhadap kedua hadits tersebut di dalam kitab saya Al-Muntaqa min at-Targhib wat-Tarhib karya Imam al-Mundziri. Dalam hal ini saya katakana: “…Dari hadits Abdullah bin
Amr,diriwayatkan oleh Nasa’i.”

Misalnya lagi dalam men-takhrij hadits:

“Barangsiapa diserahi jabatan menjadi hakim,maka sesungguhnya dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau.”

Hadits ini dianggap cacat oleh Ibnul Jauzi, tetapi dikomentari oleh al-Hafizh Ibnu Hajardalam al-Talkhis dengan perkataannya: “Takhrij Nasa’I terhadap hadits ini cukup menjadikannya kuat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim dan di-shahih-kannya serta disetujui pen-shahih-annya oleh Imam adz-Dzahabi (4:233). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya nomor 6551, dan diriwayatkan dengan redaksi yang lebih singkat lagi pada nomor 6550. Dalam hal ini Syaikh Syakir berkata, “Isnadnya shahih.”

Tetapi semua pendapat tersebut ditentang oleh al Albani, lalu beliau melemahkan hadits tersebut dalam takhrijnya terhadap kitab al-Halal wal Haram disebabkan adanya perawi bernama Shuhaib budak Ibnu Amir al-Hadzdza’,dengan tuduhan bahwa (Shuhaib) majhul (tidak dikenal). Tetapi Shuhaib ini telah disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqat, dan Bukhari menulis biografinya dalam al-Kabir, tanpa menyebutkan celanya. Abu Hatim membedakan antar dia dengan Abu Musa al-Hadzdza’, kemudian ia menyebutkan data pribadi Shuhaib dan tidak menyebutkan cacatnya, sedangkan mengenai yang kedua (Abu Musa al-Hadzdza’) beliau (Abu Hatim) berkata, “Ia tidak dikenal dan tidak diketahui namanya.” Sedangkan menurut ulama lain, kedua nama tersebut adalah satu orang, yang terkenal dan diketahui namanya. Dan mengenai dia, ats-tsauri meriwayatkan dari Habib bin Abi Tsabit, dari dia. Selain itu, adz-Dzahabi juga mencatat biografinya dalam Mizanul I’tidal, lalu beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama menguatkannya, dan Syu’bah meriwatkan haditsnya, padahal beliau sangat ketat mengenai perawi hadits.

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh ath- Thayalisis di dalam Musnad-nya (nomor 2279) dari Syu’bah dan Ibnu Uyainah, dan diriwayatkan pula oleh Baihaqi dari jalan ini dalam as-Sunanul Kubr (9:279), ad-Darimi dalam Sunan-nya (2:84), dan al Himaidi dalam Musnad-nya (nomor 587) dengan tahqiq (verifikasi) Habibur Rahman al-A’zhami.

Adapun mengenai hadits Syarid maka saya katakana: Hadits itu diriwayatkan dalam an-Nasa’I (7:239), terbitan Mathba’ah al-Mishriyah di al-Azhar, dalam Mawariduzh Zham’an (nomor 1071), bab “An-Nahyu‘anidz-Dzab li Ghairil Manfa’atin”; dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad (4:389). Hadits ini menjadi syahid (penguat) bagi hadits sebelumnya, dan Ibnu Hibban telah men-shahih-kannya dan diakui pula oleh pen-shahih-annya oleh al-Mundziri. Tetapi al Albani melemahkannya juga karena diriwayatkan dari jalan Amir al-Ahwal dari Shalih bin Dinar, dengan tuduhan bahwa Shalih ini majhul dan Amir dha’if karena jelek hafalannya. Padahal yang pertama (Shalih) dimuat Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqat (perawi-perawi terpercaya). Dan Al-Ajiri mengutip dari Abu Daud yang menunjukkan bahwa Muammar juga meriwayatkan darinya dan memberinya sebutan Abu Syu’aib, dan adz-Dzahabi tidak menyebutkannya dalam adh- Dhu’afa’ (perawi-perawi yang dha’if).

Sedangkan yang kedua –yakni Amir al-Ahwal- ia dilemahkan oleh Imam Ahmad. Dan an-Nasai berkata, “Dia tidak kuat/” Ibnu Ma’in berkata, “Dia tidak ada apa-apanya.” Sedangkan Abu Hatim berkata, “Dapat dipercaya,dan tidak apa-apa (tidak tercela).”Kemudian Ibnu Hibban menyebutkannya dalam deretan Tabi’in yang terpercaya, dan as-Saji berkata, “Kebenarannya mengandung kemungkinan kemungkinan, tetapi dia orang yang benar (jujur).”8)

Komentar-komentar ini kemudian disimpulkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Taqribut Tahdzib dengan perkataannya: “(Dia) orang yang jujur, tetapi kadang-kadang keliru.” Beliau tidak menyifatinya sebagai orang yang sering melakukan kekeliruan atau sangat jelek. Identifikasi seperti ini tidak mengharuskan haditsnya ditolak secara mutlak melainkan masih boleh dipilih.

Dan ini pulalah yang dilakukan oleh Imam Nasa’I yang telah berkata tentang dia, “Dia tidak kuat”, tetapi beliau meriwayatkan haditsnya dalam kitab al-Mujtaba’ yang oleh para ahli hadits dikatakan, “Sesungguhnya persyaratan Nasa’I tentang hadits ini lebih ketat daripada Abu Daud dan Tirmidzi.” Dan adz-Dzahabi menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa’ dengan berkomentar: “Dilemahkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, tetapi dianggap dapat dipercaya oleh Imam Abu Hatim dan Imam Muslim.” Selain itu, Imam Muslim telah meriwayatkan haditsnya dalam Shahih-nya, apalagi Ashhabus Sunan.

Tetapi anehnya, setelah itu saya melihat dalam kitab beliau (Syaikh al-Albani), Shahih At-Targhib wat- Tarhib, jus 1, beliau menyebutkan hadits Abdullah bin Amir itu dan menilainya hasan. Lihat kitab tersebut, hadits nomor 1084.

Demikian cepatnya perubahan ijtihad beliau dalam men-shahih-kan dan melemahkan suatu hadits sehingga terdapat perbedaan antara cetakan pertama dan cetakan kedua kitab Shahih al-Jami’ish Shaghir wa Ziayaadatihi dan Dha’if al-Jami’ish Shaghir wa Ziyaadatihi, sehingga ada beberapa hadits yang dipindahkan tempatnya antara kedua kitab tersebut (dari shahih ke dha’if dan sebaliknya).

Kenyataan ini tidak disangkal oleh Syaikh al-Albani. Beliau bahkan menyadarinya dan berterima kasih, karena beliau akan kembali kepada kebenaran apabila memang harus demikian. Misalnya dengan ditemukannya periwayatan lain untuk hadits tersebut,atau merasa tenang dan mantap terhadap seorang perawi yang sebelumnya beliau meragukannya, atau dengan tampaknya cacat yang buruk dalam sanad hadits atau matannya, atau masalah lainnya.

Dengan demikian,lapangan inimenerima ijtihad dan perbedaan pendapat, yang dalam hal ini kadang- kadang terdapat sesuatu yang diketahui oleh seseorang yang “kelasnya” lebih rendah, yang luput dari pengetahuan orang yang “kelasnya”lebihtinggi.

Melemahkan Suatu Hadits tidak Melemahkan Segala Sesuatu yang Berkaitan Dengannya

Keempat: Saya sering mengutip hadits dalam membicarakan suatu persoalan hanya untuk menambah argumentasi, bukan menjadikannya patokan.Tetapi yang menjadi acuan dasar adalah ayat atau hadits lain yang shahih atau hasan,atau qa’idah kulliyyah (kaidah umum). Hadits dha’if yang saya bawakan itu hanyalah untuk menguatkan dan mendukung alas an yang telah ada, bukan menjadikannya asas aau dasar hukum.

Misalnya saja hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni berikut:

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya; dan Allah telah menetukan beberapa batas maka janganlah kamu melanggarnya; dan Allah telah mengharamkan sesuatu maka janganlah kamu merusaknya; dan Allah mendiamkan beberapa hal karena sayanga kepadamu, bukan karena Dia lupa,
maka janganlah kamu mencarinya.”

Syaikh al-Albani menilai hadits ini dha’if, meskipun Imam Nawawi meng-hasan-kannya dan memasukkannya dalam rangkaian hadits Arba’in an-Nawawiyah yang terkenal itu. Namun pen-dha’if-an yang dilakukan Syaikh al-Albani ini bukan berarti men-dha’if-kan substansinya bahwa “asal segala sesuatu adalah mubah.”

Maka hadits ini tidak menjadi pokok acuan dalam menetapkan kaidah tersebut, karena yang menjadi acuan kaidah ini adalah ayat-ayat muhkamat dan hadits-hadits yang tidak diragukan lagi ke-shahih annya, seperti hadits:

“Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram,dan apa yang didiamkan-Nya berarti dimaafkan.”

Maka lemahnya kedudukan hadits (riwayat Daruquthni) di atas tidak menggugurkan kandungannya, sebagaimana disalahpahami oleh orang-orang yang tergesa-gesa berpendapat demikian.

Dalam membicarakan suatu topik, seperti masalah penimbunan barang, saya membawakan beberapa buah hadits yang mencela tindakan penimbunan beserta pelakunya. Yang menjadi dasar pokok di sini ialah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:

“Tidak akan menimbun kecuali orang yang berdosa.”

Maka tidaklah berbahaya jika setelah itu dibawakan beberapa buah hadits yang diantaranya ada yang lemah, seperti hadits:

“Barangsiapa yang menimbun (makanan ketika masyarakat sedang membutuhkannya) selama empat puluh hari, maka dia telah lepas (hubungannya) dari Allah dan Allah pun lepas darinya.”

Hadits yang dianggap lemah oleh Syaikh al-Albani ini di-hasan-kan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari dan dalam al-Qaulul Musaddad fidz-Dzabbi ’anil-Musnad, dan dikutip oelh Imam as-Suyuthi dalam kitab al-La-aali-ul Mashnu’ah.

Melemahkan Sanad atau Lafal Suatu Hadits Bukan Berarti Melemahkan Matannya

Kelima: kadang-kadang Syaikh al-Albani melemahkan suatu hadits dengan lafal tertentu, tetapi maknanya shahih atau hasan dengan menggunakan lafal lain, atau yang diriwayatkan oelh mukharrij lain, atau dari sahabat lain. Hal ini kadang-kadang di isyaratkan oleh Syaikh al-Albani sehingga pembaca dapat mengetahuinya, tetapi kadang-kadang tidak ditunjukkannya. Misalnya hadits nomor 347 (dalam Ghayatul Maram) yang menceritakan bahwa Nabi saw meminta perlindungan kepada Allah dari utang seraya berdo’a”

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan tekanan orang lain.”

Syaikh al-Albani menilai hadits ini lemah, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Orang yang berhenti pada kata-kata “dha’if” dalam takhrij Syaikh al-Albani, akan mengira bahwa penetapan Syaikh al-Albani ini sudah final, padahal pada bagian akhirnya beliau mengingatkan bahwa hadits tersebut adalah shahih, diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas dengan susunan redaksional yang berbeda, kata Anas: Saya sering mendengar Rasulullah saw membaca do’a ini:

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan.”

Dalam men-takhrij hadits ini beliau berkata,“Dha’if.” Kemudian beliau menjelaskan bahwa hadits ini shahih menurut riwayat Bukhari, bukan dari riwayat Abu Daud. Dan hadits ini merupakan bagian dari hadits di atas.

Pekerjaan Ahli Hadits dan Ahli Fiqih

Keenam: Bahwa Syaikh al-Albani tidak hanya ahli hadits, hanya mentakhrij hadits dan menetapkan kedudukannya, men-shahih-kan, dan melemahkannya lantas selesai perannya.tetapi beliau adalah seorang tokoh yang memiliki banyak pandangan dan fiqihnya yang khusus. Hal ini tampak dalam takhrij-nya, sehingga mau tidak mau mempengaruhi pendapat beliau dalam masalah hadits yang di-takhrij-nya itu seperti komentar beliau terhadap pendapat penulis yang beliau anggap kuat dan beliau setujui, atau beliau mengganggap pendapat beliau yang lebih kuat (yang berbeda denganpendapat penulis). Misalnya terhadap masalah “nyanyian dengan alat musik dan tanpa alat musik”. Keterlibatan beliau dalam masalah ini lebih dekat kepada pekerjaan ahli fiqih daripada ahli hadits.

Seandainya saya mau menjawab komentar beliau atau menyanggah pendapat beliau, niscaya saya perlu menyusun sebuah kitab tersendiri yang membahas topik tersebut dengna mendiskusikan dalil-dalil orang yang memperbolehkan dan yang mengharamkannya, serta memperkuat pendapat yang saya pandang lebih kuat dan lebih tepat dalilnya. Dan saya akan melakukannya jika Allah mamberikan kemudahan untuk itu.

Demikianlah beberapa catatan penting seputar ahli hadits Syaikh Nashiruddin al-Albani, atas keleboihan beliau yang tidak dapat dipungkiri. Catatan ini saya sampaikan kepada orang-orang yang membaca buku beliau dan mempertanyakan hadits-hadits yang beliau lemahkan. Allah memfirmankan kebenaran, daan Dia pulalah yang memberikan petunjuk ke jalan yang lurus.

¨ รดรตรด

1) Talbisu Iblis, hlm. 81
2) Hadits ini disebutkan Ibnu Hajar dalamkitabnya Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, dan beliau berkata,”Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath denanisnad hasan.”
3) Yakni haramnya memperjualbelikan sesuatu yang dimaksudkan untuk kemaksiatan (Penj.).
4) Ar-Raudhatun Nadiyyah, 2:99.
5) Al-Haitsami menyebutkan hadits tersebut dlam Majma’iz Zawaid dan dinisbatkan kepada ath Thabrani dalam al-Ausath,dan beliauberkata, “Di dalam sandnya terdapat Abdul Karim bin Abdul Karim. Abu Hatim berkata,: ‘Haditsnya menunjukkan kebohongan.” (4:90).

Al-Hafizh al-Haitsami membatasi cacat hadits ini pada Abdul Karim saja. Dan al-Hafizh Ibnu Hajar menulis
biografi Abdul Karim ini dalam Lisanul Mizan yang di dalamnya beliau menyebutkan perkataan Abu Hatim ini, kemudian berkata, “Perkataannya selanjutnya tidak saya ketahui.” Dan di dalam Tsiqat Ibnu Hibban disebutkan: “Abdul Karim bin Abdul Karim al-Bajali dari Abdullah Ibnu Umar, yang Jabarah bin al-Mughlas meriwayatkan darinya, adalah lurus haditsnya.” Bila pada zhahirnya yang dimaksud adalah dia (Abdul Karim). Barangkali yang diingkari Abu Hatim adalah sahabatnya,yaitu Jabarah. Dan ini diperkuat oleh perkataan Abu Hatim sebelumnya: “Saya tidak mengenalnya.” (Lisanul Mizan, 2:256).
6) Diriwayatkan oleh Nasai dan Hakim, dan beliau berkata, “Shahih isnadnya dari hadits Abdullah bin Amr.” Hadits ini telah dilemahkan oleh al-Albani dalam takhrij Al-Halal wal Haram, hadits nomor 47
7) Diriwayatkan oleh Nasai dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dari hadits asy-Syarid.
Dan hadits ini dilemahkan oleh al-Albani dalam takhrij al-Haram wal Haram (Ghayatul Maram), hadits no. 46
8) Tahdzibut Tahdzib.

[Sumber: http://ihwansalafy.wordpress.com/2007/08/25/12/ ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.

Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.

komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)

Terimakasi karena sudah berkunjung!

Jazakumulloh khoiron katsir.