1. Apakah boleh seorang isteri puasa
sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada suaminya?
Jawab: Tidak boleh seorang istri puasa sunnah tanpa izin suaminya berdasarkan hadits yang dibawakan Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya bahwasanya Nabi r bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izinnya.”
2. Apa hukumnya bila seorang wanita
memakai jimat-jimat untuk menolak bala?
Jawab: Allah U telah menerangkan bahwa
manfaat dan mudharat itu berasal dari-
Nya. “Katakanlah, apa pendapat kalian
terhadap apa yang kalian seru selain Allah
apabila Allah berkehendak untuk
menimpakan kemudharatan kepadaku
apakah mereka itu dapat menghilangkan
kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah
mereka dapat menahan rahmat Allah
tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah,
hanya kepada-Nya orang-orang yang
tawakkal itu bertawakkal.” (Az-Zumar: 38)
Rasulullah r bersabda: “Jangan engkau biarkan di leher unta ada
gantungan jimat atau semisalnya kecuali
engkau putus.” (HR. Al-Bukhari, 6/141)
Maka menggantung jimat-jimat dan
semisalnya diharamkan walaupun
bertuliskan ayat Al- Qur`an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah r terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau
terhadap salah seorang dari shahabatnya.
Dalil lain yang menunjukkan haramnya
perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad bahwasanya Nabi r bersabda:
“Siapa yang menggantung tamimah atau
wad’ah (semacam jimat-jimat) maka
sungguh ia telah berbuat syirik.”
(Dishahihkan sanadnya oleh Asy- Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, 1/809).
Orang yang menggantung jimat ini, bila ia
berkeyakinan jimat tersebut dapat
memberikan manfaat atau mudharat selain
Allah I atau bersama-sama dengan Allah I maka dia musyrik. Sementara kita tahu bahwa syirik adalah dosa yang paling besar.
Allah I berfirman: “Sesungguhnya syirik itu adalah
kezaliman yang paling besar.”
(Luqman: 13)
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat Syirik terhadap
Allah maka sungguh ia telah mengada-
adakan (berbuat) dosa yang besar.”
(An- Nisa: 48)
Walaupun orang yang melakukan hal
tersebut tidak meyakini jimat itu dapat
memberi manfaat atau menolak mudharat,
akan tetapi dia menganggap memakai jimat
merupakan sebab datangnya manfaat dari Allah I atau tertolaknya mudharat dengan
kehendak Allah I, maka haram hukumnya
karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh
Nabi r dan ia telah mengada-ada dengan
menetapkan sesuatu yang bukan sebab
secara syar’i dan qadari sebagai sebab.
(Disusun oleh Ummu Ishaq Al-Atsariyyah. Pertanyaan dan Jawaban yang ada dinukil dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah hafizhahallah, putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.
Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.
komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)
Terimakasi karena sudah berkunjung!
Jazakumulloh khoiron katsir.