ARTIKEL YANG LAIN

12.26.2011

Sholat Ied Hukumnya Wajib (ini penting antum harus membacanya)

Salat Ied Hukumnya Wajib.

Ada sebagian kaum muslimin berkata demikian, “Bahwa sholat ied is sunnah so bagi yang menjalankan dapat pahala dan yang tdk melaksanakan tidak mendapat pahala, juga tidak dapat siksa.” Lalu, benarkah pernyataan ini? Tenang, perkataan tersebut sangat jauh dari tuntunan agama. Tidak berdalil dan berangkat dari hawa nafsu dan kebodohan.
Lihatlah bagaimana para ulama menjelaskan masalah ini.

Simak perkataan mereka rahimahumullah berikut ini.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Id hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu ‘ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah (Lihat “Hasyiyah Ibnu Abidin 2/166 dan sesudahnya) [ ] dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.

Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Id tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Id termasuk syi’ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum’at, serta disyari’atkan pula takbir
di dalamnya. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Id hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas.[Majmu Fatawa 23/161].

Berkata Al-Allamah Asy Syaukani:
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkan satu kalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar mengerjakannya, hingga menyuruh
wanita-wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita haid. [dalam "Sailul
Jarar" (1/315) (Hasan Khan dalam "Al-Mau'idhah Al-Hasanah" 42-43)] Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid
agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin.

Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak memiliki jilbab agar dipinjamkan oleh
saudaranya (Telah tsabit semua ini dalam hadits Ummu Athiyah yang dikeluarkan
oleh Bukhari (324), (352), (971), (974), (980),
(981) dan (1652). Muslim (890), Tirmidzi (539), An- Nasaa’i (3/180) Ibnu Majah
(1307) dan Ahmad (5/84 dan 85).).[ ]

Semua ini menunjukkan bahwa shalat Ied hukumnya wajib dengan kewajiban yang ditekankan atas setiap individu bukan
fardhu kifayah. Perintah untuk keluar (pada saat Id) mengharuskan perintah
untuk shalat bagi orang yang tidak memiliki uzur. Inilah sebenarnya inti dari
ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara terlaksananya
shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam
hal ini kaum pria tentunya lebih diutamakan daripada wanita”.

Kemudian beliau Rahimahullah berkata :
“Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied
dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat apabila bertetapan waktunya (yakni
hari Ied jatuh pada hari Jumat -pen) (Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -
tatkala bertemu hari Ied dengan hai Jum’at- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : (1 hadits) (Yang artinya) :

“ Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Barangsiapa yang ingin (melaksanakan shalat Id) maka dia telah
tercukupi dari shalat Jumat….” [Diriwayatkan Abu Daud (1073) dan Ibnu Majah (1311) dan sanadnya hasan. Lihat Al-Mughni (2/358) dan Majmu Al Fatawa (24/212)). [ ].
Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan
sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama’ah sejak disyari’atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau
kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat
Ied” (Telah lewat penyebutan dalilnya.

Lihat “Nailul Authar” (3/382-383) dan “Ar-Raudlah An-Nadiyah” (1/142).)[ ] Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” (hal 344) setelah
menyebutkan hadits Ummu Athiyah,

“Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar
(ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak
tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ……”

(Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-
Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh
Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’,penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein).

Catatan kami :
Syaikh Ali sekarang sedang di bicarakan, semoga Alloh Subhanahu Wata 'Ala menjaga kita dan mengembalikan beliau ke jalan Salafus Soleh. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.

Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.

komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)

Terimakasi karena sudah berkunjung!

Jazakumulloh khoiron katsir.