Darah Nifas bagian 2.
mayoritas ulama berkata: “Ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah lewat 40 hari,” dan ini pendapat mayoritas ahli fiqih (fuqaha). Dan ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
Diriwayatkan dari Al- Hasan Al-Bashri, bahwa wanita nifas meninggalkan shalat sampai 50 hari apabila ia belum melihat dirinya suci. Diriwayatkan dari ‘Atha` bin Abi Rabah dan Asy Sya’bi batasan 60 hari.” (Lihat Al Jami’us Shahih/ Sunan At-Tirmidzi, juz 1, hal. 93) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t dalam tulisannya berjudul Al-Asma‘ul latii‘Allaqa Asy-Syari’ Al-Ahkam Bihaa (hal. 37) berkata: “Tidak ada batasan waktu maksimal dan minimalnya nifas.
Seandainya seorang wanita yang telah melahirkan ditakdirkan melihat darah keluar dari kemaluannya selama lebih dari 40 hari atau 60 atau 70 hari, setelah itu berhenti (tidak keluar lagi) maka darah itu adalah darah nifas. Akan tetapi bila keluar terus maka darah tersebut adalah darah fasad (darah penyakit). Dan ketika keadaannya demikian, batasan nifas adalah 40 hari karena ini batasan secara umum yang atsar datang menyebutkannya.
”Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin t berkata setelah menukilkan ucapan Ibnu Taimiyyah di atas:“Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita yang sedang nifas darahnya keluar lebih dari 40 hari, sementara dulunya dia punya kebiasaan darah akan berhenti setelah 40 hari (yakni tidak tampak lagi keluarnya darah dari kemaluan setelah lewat 40 hari, pent.), atau tampak tanda-tanda akan berhentinya darah, maka ia menanti hingga darah tersebut terhenti.
Jika ternyata darahnya tidak berhenti, ia mandi ketika telah selesai waktu 40 hari, karena ini yang umum. Kecuali bila bertemu masa nifas dengan haidnya, maka ia menunggu hingga selesai masa haid (barulah setelahnya ia mandi). Apabila darah telah berhenti keluar setelah itu, maka semestinya dia jadikan hal tersebut sebagai ‘adat yang akan ia gunakan di waktu mendatang.
Bila darah terus keluar, berarti wanita tersebut ditimpa istihadhah, Seandainya darah nifas telah berhenti keluar sebelum genap 40 hari, maka wanita tersebut dihukumi suci. Dia wajib mandi, shalat, puasa dan boleh berhubungan badan dengan suaminya, kecuali bila waktu berhentinya darah itu kurang dari sehari maka tidak ada hukum baginya. Hal ini disebutkan dalam Al-Mughni.” (Risalah fidDima.`hal. 52).
Apabila seorang wanita berhenti nifasnya sebelum 40 hari namun setelah itu keluar lagi darah dari kemaluannya, apakah ia masih terhitung nifas? Jawabnya, selama darah itu keluar di saat memungkinkan darah tersebut dianggap darah nifas, berarti ia masih nifas. Jika tidak, maka darah itu adalah darah haid kecuali bila terus menerus keluar, maka darah ini adalah istihadhah.
Al-Imam Malik bin Anas t berkata: “Bila si wanita melihat darah keluar dari kemaluannya setelah darah terputus selama dua atau tiga hari, maka darah itu masih teranggap nifas Kalau tidak, maka darah itu darah haid.” (Lihat Risalah fid Dima’ hal. 55).
Mandi untuk Ihram.
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Aisyah x. Ia berkata: “Asma` bintu ‘Umais x nifas karena melahirkan Muhammad bin Abi Bakar di Syajarah. Maka Rasulullah r memerintahkan Abu Bakar agar menyuruh Asma` mandi dan ber-talbiyah.” (HR. Muslim no. 1209).
Al-Imam An-Nawawi t dalam syarah (penjelasan) hadits di atas, berkata:“Hadits ini menunjukkan sahnya ihram wanita yang sedang nifas ataupun sedang haid, dan disunnahkannya bagi keduanya untuk mandi sebelum ihram dan disepakati perintah dalam hal ini. Namun madzhab kami, madzhab Malik, Abu Hanifah, dan jumhur berpendapat mustahab saja (tidak wajib). Adapun Al-Hasan Al-Bashri dan ahlu dzahir berpendapat wajib.” (Syarah Shahih Muslim, 3/ 301).
Wallahu a’lam.
Semoga bermanfa'at.
Masa Depan Jama'ah Tabligh Di Indonesia
1 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.
Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.
komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)
Terimakasi karena sudah berkunjung!
Jazakumulloh khoiron katsir.