12.26.2011

Bolehkah Mengirim Pahala Al-Fatihah Kepada Si Mayit

Bolehkah mengirim pahala Al-fatihah untuk keluarga yang meninggal ?

Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan: “Apa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?” Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab: Mendekatkan diri kepada mayit dengan
sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya semacam meminta kesembuhan darinya pertolongan, atau bantuan ini merupakan syirik akbar
(menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala).

Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa dan kejahatan terbesar.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
ْﻥَﺃ ُﺮِﻔْﻐَﻳ ﺎَﻟ َﻪﻠﻟﺍ َّﻥِﺇ
َﻥﻭُﺩ ﺎَﻣ ُﺮِﻔْﻐَﻳَﻭ ِﻪِﺑ َﻙَﺮْﺸُﻳ ُﺀﺎَﺸَﻳ ْﻦَﻤِﻟ َﻚِﻟَﺫ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni
dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan
Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki Nya.” (An-Nisa: 116) ِﻪﻠﻟﺎِﺑ ْﻙِﺮْﺸُﻳ ْﻦَﻣ ُﻪَّﻧِﺇ
ِﻪْﻴَﻠَﻋ ُﻪﻠﻟﺍ َﻡَّﺮَﺣ ْﺪَﻘَﻓ
ُﺭﺎَّﻨﻟﺍ ُﻩﺍَﻭْﺄَﻣَﻭ َﺔَّﻨَﺠْﻟﺍ
ْﻦِﻣ َﻦﻴِﻤِﻟﺎَّﻈﻠِﻟ ﺎَﻣَﻭ
ٍﺭﺎَﺼْﻧَﺃ
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah,
maka pasti Allah mengharamkan
kepadanya jannah (surga), dan tempatnya
ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang
zalim itu seorang penolong pun.”(Al-Maidah: 72) َﻂِﺒَﺤَﻟ ﺍﻮُﻛَﺮْﺷَﺃ ْﻮَﻟَﻭ
ﺍﻮُﻧﺎَﻛ ﺎَﻣ ْﻢُﻬْﻨَﻋ
َﻥﻮُﻠَﻤْﻌَﻳ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al- An’am: 88) Dan banyak ayat yang semakna dengannya. Maka yang wajib dilakukan adalah mengikhlaskan/meniatkan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satunya, baik itu berupa sembelihan, nadzar, doa, shalat, puasa, atau ibadah- ibadah selainnya. Di antara syirik juga adalah mendekatkan diri kepada para penghuni kuburan dengan nadzar atau makanan (sesajen), berdasarkan ayat-ayat yang lalu. Juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ْﻞُﻗ َّﻥِﺇ ﻲِﺗﺎَﻠَﺻ ﻲِﻜُﺴُﻧَﻭ َﻱﺎَﻴْﺤَﻣَﻭ ﻲِﺗﺎَﻤَﻣَﻭ ِﻪَّﻠِﻟ ِّﺏَﺭ َﻦﻴِﻤَﻟﺎَﻌْﻟﺍ . ﺎَﻟ َﻚﻳِﺮَﺷ ُﻪَﻟ َﻚِﻟَﺬِﺑَﻭ ُﺕْﺮِﻣُﺃ ﺎَﻧَﺃَﻭ
َﻦﻴِﻤِﻠْﺴُﻤْﻟﺍ ُﻝَّﻭَﺃ
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163).

Adapun menghadiahkan Al-Fatihah atau selainnya dari Al-Qur’an kepada mayit, hal itu tidak ada dalilnya (landasan hukumnya dari Al-Qur’an atau Hadits). Maka yang wajib dilakukan adalah meninggalkan hal tersebut. Karena tidak pernah dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para sahabatnya, sesuatu yang menunjukkan bolehnya hal tersebut. Yang disyariatkan adalah mendoakan untuk mayit dan menshadaqahkan untuk mereka dengan cara berbuat baik kepada para fakir miskin. Dengan itu, seorang hamba mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepada-Nya agar pahalanya dijadikan untuk ayah atau ibunya, atau orang yang mati atau masih hidup selain keduanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ﺍﺫﺇ َﺕﺎَﻣ ُﻥﺎَﺴْﻧِﺈْﻟﺍ َﻊَﻄَﻘْﻧﺍ ُﻪْﻨَﻋ ُﻪُﻠَﻤَﻋ ﺎَّﻟِﺇ ْﻦِﻣ ﺎَّﻟِﺇ ٍﺔَﺛﺎَﻠَﺛ ٍﺔَﻗَﺪَﺻ ْﻦِﻣ ٍﺔَﻳِﺭﺎَﺟ ْﻭَﺃ ٍﻢْﻠِﻋ ُﻊَﻔَﺘْﻨُﻳ ِﻪِﺑ ْﻭَﺃ ٍﺪَﻟَﻭ ٍﺢِﻟﺎَﺻ ﻮُﻋْﺪَﻳ
ُﻪَﻟ
“Bila anak Adam meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”
Telah shahih bahwa seseorang berkata: ﺎَﻳ ِﻪﻠﻟﺍ َﻝْﻮُﺳَﺭ ، ﻲِّﻣُﺃ َّﻥِﺇ ْﺖَﺗﺎَﻣ ْﻢَﻟَﻭ ْ ِﺹْﻮُﺗ ﺎَﻬُّﻨُﻇَﺃَﻭ ْﻮَﻟ ْﺖَﻤَّﻠَﻜَﺗ ْﺖَﻗَّﺪَﺼَﺘَﻟ ، ﺎَﻬَﻠَﻓَﺃ ٌﺮْﺟَﺃ ْﻥِﺇ ُﺖْﻗَّﺪَﺼَﺗ َﻝﺎَﻗ ؟ﺎَﻬْﻨَﻋ : ْﻢَﻌَﻧ . “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan belum sempat berwasiat, dan aku kira kalau dia sempat bicara ia akan bersedekah, apakah dia dapat pahala jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya.” (Muttafaqun ‘alaih) Demikian pula halnya menghajikan mayit serta mengumrahkannya juga membayarkan utangnya. Semuanya itu bisa memberi manfaat bagi mayit sesuai dengan keterangan yang datang dalam dalil-dalil syariat.

Adapun jika yang dimaksud penanya dengan pertanyaannya adalah untuk berbuat baik kepada keluarga mayit serta bersedekah dengan uang dan sembelihan, maka itu boleh bila mereka itu orang-orang fakir. Yang utama adalah tetangga dan kerabat membuatkan makanan di rumah mereka masing-masing lalu menghadiahkannya kepada keluarga mayit. Karena telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berita kematian Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam peperangan Mu’tah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kerabatnya untuk membuatkan makanan untuk keluarga Ja’far dan beliau mengatakan:

“Karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” Adapun bila keluarga mayit yang membuat makanan untuk orang-orang (masyarakat) karena kematian (semacam peringatan tujuh hari, red.) maka itu tidak boleh. Hal itu termasuk amalan jahiliah, baik itu pada hari kematian, hari keempatnya atau kesepuluh atau setelah genap setahun. Semua itu tidak boleh. Ini berdasarkan riwayat yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata: ﺎَّﻨُﻛ ُّﺪُﻌَﻧ َﻉﺎَﻤِﺘْﺟِﺎْﻟﺍ ﻰَﻟِﺇ ِﻞْﻫَﺃ ِﺖِّﻴَﻤْﻟﺍ ُﻪَﻌْﻴِﻨَﺻَﻭ َﻡﺎَﻌَّﻄﻟﺍ َﺪْﻌَﺑ
ِﺔَﺣﺎَﻴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ِﻪِﻨْﻓَﺩ
“Kami menganggap bahwa berkumpul- kumpul ke keluarga mayit dan membuat makanan setelah pemakaman adalah termasuk niyahah1(meratapi mayit).” Adapun jika ada tamu mendatangi keluarga mayit pada hari-hari berkabung (saat takziyah) maka tidak mengapa keluarga mayit membuat makanan untuk mereka sebagai suguhan untuk tamu. Sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga mayit untuk mengundang siapa yang mereka kehendaki dari tetangga atau kerabat untuk makan bersama mereka dari makanan yang dihadiahkan kepada mereka. Allah Subhanahu Wata 'Ala lah yang memberi taufik.


[Sumber: asysyariah.com/ syariah.php?menu=detil&id_online=912)

0 komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum.
Untuk memperbaharui blog ini komentar anda sangat saya harapkan.
- Komentar anda sangat berarti buatku.
- Komentar anda sangat berharga bagiku.
- Komentar anda adalah kebangga'anku.

Berilah komentar yang dapat membuat saya merasa nyaman dan bergairah untuk terus memperbaharui situs ini.

komentar anda sangat membantu saya untuk terus berkarya. (~_~)

Terimakasi karena sudah berkunjung!

Jazakumulloh khoiron katsir.

MASUK DENGAN AKAUN FACEBOOK

SOHABAT BLOGGER

iLmoe Mp3 Kajian

JUMLAH & LOKASI PENGUNJUNG

free countersLocations of Site Visitors

PENGELOLA SITUS

Foto saya
Waikewak (kampung halamanku), Larantuka, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Assalamualaikum. Saya hanyalah orang bodoh yang mau belajar dan beramal sesuai dengan AsSunnah. Daerah Asalku: Flores Timur (NTT) Indonesia. TTL: Waikewak (kampung halamanku) 15/03/1982. Pendidikan Dasar/Lanjutan. MIS :(Madrasa Ibtidai'iyyah Swasta) Waikewak - NTT - Indonesia. MTS/N : (Waiwerang - NTT - Indonesia. SMA/SMK : YP PGRI Makassar/ujung pandang. Tamat pendidikan tahun 2000-2001. Adapun blog/situs yang saya kelola sa'at ini adalah sebuah situs utama yang saya kelola melalui Hanphone (HP) Nokia 5230, dan Insya Alloh melalui situs ini kalau tidak ada halangan saya akan terus update Album-album dalam bentuk mp3, sekiranya layanan ini kurang memuaskan dihati para ikhwan dan akhwat sekalian diharapkan untuk tetap bersabar hehe.. , Akhir kata selamat untuk menikmati.

  © Download mp3 GEMMA SHOLAWAT DAN QOSIDAH by Gusari Sapoetra Noermandiri Bethan Al Waikewaki 2009

Back to TOP